Ini Ketentuan Bangunan Untuk Kota Denpasar



TRIBUN POS - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menetapkan setiap instansi yang akan membangun harus mengacu pada aturan sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Setiap instansi yang akan membangun gedung harus mengacu pada aturan yang telah ada, sehingga setelah berdiri bangunan tersebut tidak ada permasalahan di masyarakat," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Made Kusuma Diputra, di Denpasar, Kamis (22/12).

Ia mengatakan, Pemkot Denpasar terus melakukan sosialisasi tentang tata ruang, seperti yang dilakukan pada Rabu (21/12), yang bertujuan agar masyarakat dapat memahami aturan-aturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Denpasar.

Dengan pemahaman tersebut, kata Kusuma Diputra, diharapkan bangunan atau gedung di Kota Denpasar memiliki karakter desain kreatif. Selain itu, perda ini juga dipakai acuan bagi SKPD terkait dalam melaksanakan tertib administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung baik dalam tahap perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian serta pemeliharaan.

Kusuma Diputra mengatakan, agar perda ini dapat dilaksanakan dengan sempurna diperlukan peraturan tambahan berupa Peraturan Wali Kota Denpasar.

"Saat ini kami mendapat pendampingan implementasi Perda Bangunan Gedung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa penyusunan Perwali IMB, SLF dan Pendataan Bangunan dengan hasil draf berupa Perwali," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatakan penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, jati diri budaya lokal yang kreatif, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Oleh karena itu, kata dia, pengaturan bangunan gedung harus mengacu peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Rai Iswara mengatakan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung yang termuat dalam Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 .

"Kami sangat berharap dalam sosialisasi ini dapat dipahami intisari tentang peraturan bangunan gedung ini baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ujarnya.

Ia mengatakan dengan memahami peraturan tersebut dapat lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan di Kota Denpasar.

"Sehingga dapat terwujudnya bangunan-bangunan yang menjadi cerminan wajah Kota Denpasar dapat memiliki karakter desain yang khas dengan jati diri budayanya, andal, dan serasi dengan lingkungannya," katanya. (: beritasatu)
Powered by Blogger.