Ini Syarat Miliki Plat Kendaraan Jadi Nomor Unik
TRIBUN POS - Pemilik kendaraan yang ingin memiliki nomor tertentu atau nomor cantik harus siap-siap merogoh kocek hingga mencapai Rp 20 juta untuk mendapatkan plat nomor sesuai keinginan karena dikenakaan tari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri yang disahkan 6 Desember 2016 lalu dan berlaku efekti mulai 6 Januari 2017 mendatang.
"Untuk NRKB atau plat kendaraan pilihan terendah dikenakan Rp 5.000.000 dan tertinggi Rp 20.000.0000," kata AKBP Bambang Kusnarianto Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Kep Bangka Belitung mewakili Dirlantas Kombes (Pol) Valentino Jum'at (23/12/2016).
Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 Tarif NRKB Pilihan (dikenal masyarakat dengan nomor cantik) jika sebelumnya tidak ada tarif maka mulai tahun 2017 juga dikenakan tari PNBP.
Antara lain 1 angka tanpa hurup akan dikenakan PNBP Rp 20.000.000. Kemudian 1 angka ada huruf Rp 15.000.000.
Untuk pilihan 2 angka tidak ada huruf Rp 15.000.000 dan ada huruf Rp 10.000.000. Untuk pilihan 3 angka tidak ada huruf Rp 10.000.000 dan adfa huruf Rp 7.500.000.
Terakhir untuk pilihan 4 angka tanpa huruf Rp 7.500.000 dan dengan huruf Rp 5.000.000
Selain itu juga berdasarkan PP 60 tahun 2016 ada pengenan PNBP Baru untuk kepengurusan surat kendaraan lainnya yakni Tarif PNBP STNK-LBN jika sebelumnya di PP 50 tahun 2010 tidak ada tarif maka di PP 60 tahun 2016 dikenakan tarif.
Yakni untuk tarif PNBP STNK-LBN baru dan perpanjangan R2/3 sebesar Rp 100.000 dan R4/lebih sebesar Rp 200.000.
Tarif PNBP juga dikenakan pada TNKB-LBN jika sebelumnya tidak ada tarif maka akan dikenakan Rp 100.000 untuk R2/3 dan Rp 200.000 untuk R4/lebih.
"Selain adanya pengenaan tarif PNBP Baru juga ada perubahan tarif PNBP disejumlah item yang mulai efektif berlaku 6 Januari 2017," kata AKBP Bambang Kusnarianto.
Selanjutnya Perubahan PNBP dari PP 50 Tahun 2010 ke PP 60 Tahun 2016.
-Tarif PNBP STNK R2/R3 baru dan perpanjangan tarif per bitnya Rp 50.000 maka berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik menjadi Rp 100.000.
Sedangkan STNK R4 atau lebih dari sebelumnya Rp 75.000 perbitnya naik menjadi Rp 200.000
-Tarif PNPB Pengesahan STNK jika di PP 50 Tahun 2010 tidak ada tarif maka sesuai PP 60 Tahun 2016 ada tarif antara lain untuk pengesahan STNK R2/3 bertarif Rp 25.000 dan R4/lebih sebesar Rp 50.000.
-PNBP STCK tidak ada perubahan STCK R2/R3 tetap Rp 25.000 namun untuk STCK R4/lebih naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.
-Tarif PNBP TNKB juga mengalami kenaikan yakni jika sebelumnya tarif TNKB R2/R3 Rp 30.000 perpasang naik menjadi Rp 60.000 perpasang serta TNKB R4/lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 perpasangnya.
-Tarif PNBP mutasi keluar daerah yakni untuk R2/3 dari Rp 75.000 perbitnya menjadi Rp 150.000 perbitnya dan R4/lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000.
-Tarif PNBP BPKB juga mengalami kenaikan cukup tinggi sebelumnya kepengurusan baru dan perpanjangan untuk R2/3 tarif Rp 80.000 menjadi Rp 225.000 sedangkan R4/lebih baru dan perpanjangan dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Mengenai adanya pengenaan tarif PNBP Baru dan kenaikan PNBP pihak Ditlantas Polda Kep Bangka Belitung kemarin Kamis (22/12/2016) telah melakuan sosialisasi.
Sosialisasi antara laing dihadiri oleh para Kasatlantas jajara, pihak DPPKAD, para kepala UPT Samsat, para kasi Kasi Penetapan, Bank Sumsel Babel, Bank BRI dan Dinas Perhubungan.
"Selanjutnya diharapkan sosialisasi yang kita lakukan bisa diteruskan ke masyarakat," kata AKBP Bambang Kusharianto. (: bangkapos)

Leave a Comment