Pemerintah Resmi Bentuk Komite Tapera
TRIBUN POS - Pemerintah telah membentuk Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komite ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Maurin Sitorus menegaskan, pemerintah akan segera menyusun regulasi lain untuk melaksanakan Tapera.
“Kepres ini telah diterbitkan pada tanggal 17 November Tahun 2016. Secara waktu memang melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Undang – Undang Tapera. Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi,” kata Maurin di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan).
Adapun tugas pertama dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner. Sebagai dasar Komite Tapera melaksanakan tugasnya, maka pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner.
Sementara itu, kata Maurin Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tersebut sedang diharmonisasi dengan kementerian terkait dibawah koordinasi Kementerian HUKUM dan HAM dan saat ini disampaikan kepada Presiden.
Menurut dia, sebagai panduan pelaksanaan operasional Tapera, selain dibutuhkan Kepres dan Perpres dibutuhkan juga Peraturan BP Tapera. Sesuai dengan amanat Undang – Undang Tapera, ada sepuluh peraturan BP Tapera yang harus dibuat.
“Tetapi itu merupakan bagian dari tugas Komisioner, dan yang menjadi tugas pemerintah adalah merancang tujuh peraturan pemerintah,” ujarnya. (: netralnews)

Leave a Comment