Tuduhan PMKRI Terhadap Habib Rizieq Tak Ada Nilai dan Konsekuensi Hukum
TRIBUN POS - Tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menilai tuduhan dugaan penodaan agama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indoneaia (PMKRI) terhadap Habib Rizieq tak ada nilainya.
“Apa yang mereka tuduhkan tidak ada nilainya,” kata Kapitra Ampera SH MH dari tim advokat GNPF-MUI kepada Kiblat.net di Jakarta, Selasa (27/12).
Kapitra menilai langkah PMKRI yang melaporkan ceramah Habib Rizieq adalah reaksi komunikatif dalam kehidupan antar umat beragama. Menurutnya, masing-masing agama punya aturan masing-masing dan tak bisa dibenturkan.
“Apa lagi Habib Rizieq berbicara dalam komunitas Islam,” lanjutnya.
Sebelumnya Senin (26/12), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indoneaia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Mereka menuduh Imam Besar FPI itu melakukan penodaan agama saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12).
Kapitra menegaskan bahwa apa yang di laporkan PMKRI terhadap Habib Rizieq tidak ada nilai dan konsekuensi di mata hukum. “Tidak ada nilai apapun di mata hukum, tidak ada konsekuensi, tidak ada sebab akibat,” pungkasnya. (: kiblat)

Leave a Comment