Fakta Nurul Fahmi Yang Terbelit 'Merah Putih Ber-Tauhid'
TRIBUN POS - Ditangkapnya Nurul Fahmi alias NF karena membuat tulisan Tauhid di latar bendera merah-putih mengundang respon simpati dari kalangan Islamis.
Berbagai info tentang kasus ini coba dikumpulkan oleh aktivis Islam. Salah satunya adalah Irfan Noviandana, yang kemarin ikut mendampingi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
1. NF menggambar bendera dengan kalimat Tauhid karena ketidaktauan tentang larangan menggambar di atas Bendera.
2. Ketidaktauan NF atas larangan tersebut didasari karena lazim dan banyaknya gambar-gambar di atas bendera merah putih dalam versi yang lain yang kita semua bisa temukan, contohnya versi Slank, Metallica, Iwan Fals dan lain-lain.
3. NF dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman 5 tahun sehingga ditahan.
4. Proses penangkapan NF berlebihan, dengan dijemput Polisi belasan orang.
5. NF ditangkap dini hari sekitar jam 01.30 WIB tanpa ada proses pemeriksaan sebelumnya, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
6. Proses BAP nyaris tidak memiliki pendampingan hukum karena proses penangkapan tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan sebagai terperiksa sebelumnya.
8. Setelah kami Tim Pembela NF pulang sekitar jam 4 subuh, kami mendapat kabar NF dipindahkan ke Tahanan POLDA Metro Jaya.
Irfan berpendapat, proses hukum kasus ini terjadi secara tidak adil, karena proses yang sangat cepat untuk bendera yang dibubuhi kalimat Tauhid.
"Proses NF ini sangat tidak adil, dari ketidaktegasan aparat dalam penerapan pasal tentang lambang negara yang sebelumnya lazim dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menggunakan embel-embel Islam, hari ini kita dipertontonkan sebuah upaya kriminalisasi kepada NF dengan jeratan hukum yang berat karena menggambar Bendera dengan kalimat Tauhiid", kritik Irfan.
Sementara pengacara NF, M Kamil Pasha, mengatakan kliennya telah berulang menggunakan bendera itu saat Aksi Bela Islam. Atas dasar cinta terhadap agama Islam dan negaranya.
"Disela-sela pemeriksaan, saya bertanya kepada Fahmi (Nurul Fahmi), 'Kena kasus macam begini, ente kapok ga bela negara, Islam dan ulama?'..", kata Kamil menceritakan.
Penangkapan NF dinilai Kamil berlebihan. Polisi, menurutnya, tidak memberi surat penangkapan.
"Menurut kami, ini sangat berlebihan. Selain itu, surat penangkapan sampai dengan detik ini juga belum diberikan kepada keluarga dan kepada penasihat hukum. Dan itu yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 KUHAP. Di mana setelah ditangkap harus segera dikasih salinan berita acara penangkapan", jelasnya, kepada Detikcom.
"Alasannya justru itu, dibilangnya ini alasannya melanggar undang-undang lambang negara. Itu saja, surat penangkapannya hanya dikasih lihat ini, orang awam mana tahu isinya. Kami pun penasihat hukum kalau dikasih lihat sekilas ya kami nggak jelas juga itu isinya apa itu", lanjut Kamil.
"Pengakuannya, zaman dulu kan ada bendera BKR (Badan Keamanan Rakyat) dengan tulisan Arab, karena ada aksi ormas Islam sehingga dia membawa bendera tersebut", jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Sabtu (21/1).
Saat ini, NF yang telah berstatus tersangka dan ditahan, masih terus diperiksa secara intensif.
Sedangkan FPI menyebut aksi itu adalah kegiatan umat, sehingga siapa saja boleh terlibat, termasuk NF. [ob]
Leave a Comment